Yuhu Slot Penipu Atau Bukan Ya Dalam Islam

Yuhu Slot Penipu Atau Bukan Ya Dalam Islam

Mimpi dalam Perspektif Islam! Pertanda Baik atau Justru Peringatan?

oleh Admin | Oct 24, 2024 | Inspirasi

Semua orang pasti pernah mengalami mimpi. Kadang mimpi hadir dengan kesan indah, kadang juga datang membawa kesan yang kurang mengenakkan. Dalam Islam, mimpi memiliki makna yang mendalam, bisa menjadi pertanda baik, dan terkadang juga hadir sebagai peringatan dari Allah SWT.

Namun, bagaimana sebenarnya Islam memandang mimpi? Nah, artikel kali ini akan membahas lebih lanjut tentang mimpi dari sudut pandang Islam. Yuk, simak penjelasannya!

Syariat Islam Melarang Transaksi Riba

Seperti yang diketahui, syariat Islam telah menegaskan kepada umatnya terkait larangan transaksi jual beli dan utang piutang yang didalamnya mengandung riba. Larangan ini salah satunya termaktub dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 275, Allah SWT berfirman:

ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ

Artinya: "Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya." (QS Al-Baqarah: 275).

Singkatnya, riba adalah biaya tambahan yang disyaratkan dan diterima oleh pemberi pinjaman sebagai imbalan dari peminjam utang. Pembayaran melalui sistem paylater bisa mengandung perbuatan riba ketika terdapat unsur ziyadah (tambahan) yang disyaratkan oleh penyedia layanan pinjaman kepada konsumennya.

Oleh sebab itu, umat Islam sangat disarankan agar dapat memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah sebelum melakukan transaksi pinjam meminjam supaya tidak terjerat layanan yang merugikan.

Sonora.ID - Apakah ada doa agar menang lomba atau pertandingan dalam Islam?

Umat Islam diperintahkan untuk berdoa hanya kepada Allah swt dalam keadaan apapun, baik sedih maupun senang.

Oleh sebab itu, ada banyak bacaan doa yang biasa diamalkan, seperti doa makan hingga doa agar diberikan kelancaran dalam urusan.

Untuk yang sedang dalam kompetensi, umat Islam juga bisa mengamalkan doa.

Doa ini bisa dilafalkan dengan bahasa Indonesia atau dengan lafal doa khusus dengan bahasa arab.

Simak bacaan doanya berikut ini.

Baca Juga: Doa Akhir Pertemuan: Arab, Latin dan Artinya

Doa Agar Menang Lomba atau Pertandingan

اِنَّا فَتَحۡنَا لَكَ فَتۡحًا مُّبِيۡنًالِّيَـغۡفِرَ لَكَ اللّٰهُ مَا تَقَدَّمَ مِنۡ ذَنۡۢبِكَ وَ مَا تَاَخَّرَ وَيُتِمَّ نِعۡمَتَهٗ عَلَيۡكَ وَيَهۡدِيَكَ صِرَاطًا مُّسۡتَقِيۡمًاوَّ يَنۡصُرَكَ اللّٰهُ نَصۡرًا عَزِيۡزًا

Inna fatahna laka fat han mubina, liyoghfiro lakallahu ma takodda min zambika wa maa ta’akhoro wa yutimma ni’matahu alayka wa yahdiyaka siroo tommustakii maa wayan surokallahu nasron aziiz.

13 Desember 2024 16:22 WIB

13 Desember 2024 16:06 WIB

13 Desember 2024 15:55 WIB

13 Desember 2024 15:49 WIB

Oase.id - Dalam Islam, menemukan uang atau barang di jalan (luqatah) memiliki aturan yang jelas yang harus diikuti. Secara umum, Islam mengajarkan bahwa harta yang ditemukan bukanlah milik si penemu, tetapi tetap milik pemilik aslinya. Maka, ada kewajiban tertentu bagi orang yang menemukan harta tersebut sebelum ia bisa menggunakannya.

Berikut adalah penjelasan lengkap tentang hukum menemukan uang di jalan menurut Islam beserta dalilnya:

Kewajiban Mengumumkan Barang Temuan Jika seseorang menemukan uang atau barang di jalan, ia wajib mengumumkannya dalam waktu tertentu agar pemiliknya bisa mengambil kembali barang tersebut.

Dalam hadits Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam dijelaskan:

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

"Kenalilah tali pengikatnya dan tempat menyimpannya, lalu umumkan selama satu tahun. Jika pemiliknya datang (untuk mengambilnya), maka berikanlah. Jika tidak, maka manfaatkanlah, dan barang itu tetap menjadi barang titipan di tanganmu, kapan saja pemiliknya datang, maka serahkan kepadanya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menegaskan bahwa seseorang yang menemukan barang harus mengumumkan barang tersebut selama satu tahun, dan bila pemiliknya tidak datang, si penemu boleh menggunakan barang tersebut, namun tetap bertanggung jawab untuk menyerahkannya jika pemilik asli datang.

Barang yang Nilainya Kecil Jika barang yang ditemukan bernilai kecil, yang biasanya tidak dicari oleh pemiliknya, maka penemu boleh langsung mengambilnya tanpa harus mengumumkannya. Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam ditanya mengenai hal ini:

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

"Ya’ni shibrul misak (tali kecil atau benda yang kecil yang biasa ditemukan), maka jika barang yang ditemukan tidak memiliki nilai yang besar dan biasanya tidak dicari oleh pemiliknya, maka boleh diambil." (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)

Barang Temuan di Tempat yang Dikhawatirkan Hilang Jika seseorang menemukan barang di tempat yang berisiko hilang atau rusak, dan ia merasa pemiliknya sulit mencarinya, maka ia boleh mengambilnya untuk diselamatkan. Namun, penemu tetap harus berniat untuk mengembalikan kepada pemilik jika ia datang.

Penggunaan Barang Temuan Jika Pemilik Tidak Ditemukan

Setelah satu tahun dan barang masih belum ditemukan pemiliknya, si penemu boleh menggunakan barang tersebut. Namun, apabila di kemudian hari pemiliknya datang, barang tersebut harus tetap dikembalikan.

Dalil Lain yang Menegaskan Prinsip Ini Ada juga hadits lain yang menegaskan pentingnya mengembalikan barang temuan kepada pemiliknya jika pemiliknya datang:

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

"Siapa yang menemukan barang temuan, maka hendaknya dia mengumumkannya selama satu tahun. Jika pemiliknya datang, maka berikan kepadanya. Jika tidak, barang itu menjadi miliknya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Kesimpulannya, hukum menemukan uang atau barang di jalan dalam Islam mengajarkan untuk:

Mengumumkan barang tersebut selama satu tahun agar pemiliknya dapat mengambilnya.

Jika barang bernilai kecil, penemu boleh langsung mengambilnya.

Jika setelah setahun pemiliknya tidak datang, penemu boleh menggunakan barang tersebut, namun harus mengembalikannya jika suatu saat pemiliknya datang.

Ajaran ini bertujuan untuk menjaga hak-hak pemilik barang dan mendorong sikap jujur dan bertanggung jawab bagi orang yang menemukan harta atau barang di jalan.

Takengon | METRO ONE – Dengan dikeluarkannya surat tertanggal 19 Februari 2008  No.590/4405 perihal pengembalian hak tanah adat oleh Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh, menjadi ajang tipu tipu oleh Juna Cs. Belang dan kedok Juna kini terbongkar, ia telah memperdaya dan menipu BPN untuk menguasai lahan yang bukan haknya, memalukan sekali.

Juna Wiwaha nama lengkap pria ini bersama kelompoknya memanfaatkan situasi ini untuk menguasai lahan yang bukan miliknya, tanah itu adalah milik adat desa Kung.

Berbekal dengan surat silang sengketa yang dikeluarkan oleh Reje Kala Pengasing, Juna Wiwaha Cs memasukan permohonan untuk membuat surat sertifikat ke BPN Banda Aceh.

Atas dasar permohonan Juna Wiwaha Cs, Zulfany bidang sengketa Kasi pengendalian beserta tim menyambangi kampung Kung guna menindak lanjuti permohonan Juna Cs. Kenyataannya berbeda dengan yang ditemui di lapangan dimana objek tanah seluas 25 hektar yang dimohonkan Juna Wiwaha Cs ternyata terletak di desa Kung bukannya di desa Kala Pegasing.

Julfany dari kanwil BPN Banda Aceh ketika dikonfirmasi menuturkan pihaknya turun ke desa Kung berdasarkan permohonan Arjuna Wiwaha untuk melakukan pengukuran. “Pihak kami tidak serta merta menerima permohonan yang diajukan ke kami. Dengan datangannya kami kemari untuk mengecek langsung di lapangan kondisi dan situasi yang berlaku di lahan tersebut. Berdasarkan temuan kita di lapangan ada perbedaan data atministrasi yang tidak sesuai maka dari itu pihak kita akan kembali melaporkan hal ini kepimpinan. Kami tidak akan melakukan pengukuran yang diinginkan pemohon, “pungkasnya.

Reje Kung Irham A.ma.pd mengaku merasa aneh dengan apa yang dilakukan Juna Wiwaha yang mengklaim lahan seluas 25 hektar di wilayahnya.

“Saya sudah berulang kali mengatakan dan sudah kita layangkan surat yang menyatakan bahwa Juna Wiwaha tidak ada memiliki atau menguasai lahan itu di desa saya” jelasnya.(MO/Erwin.s.a.r)

Mimpi Sebagai Pertanda Baik

Sebagai seorang Muslim, mimpi yang datang membawa kebaikan bisa jadi merupakan tanda kasih sayang Allah SWT kepada hamba-Nya. Mimpi ini sering kali memberikan kedamaian, kebahagiaan, atau bahkan jawaban dari kegelisahan hati. Rasulullah SAW bersabda:

“Mimpi yang baik itu dari Allah, maka apabila salah seorang dari kalian bermimpi sesuatu yang disukainya, hendaklah ia memuji Allah dan menceritakannya kepada orang lain” (HR. Bukhari).

Selain itu, mimpi baik juga bisa menjadi tanda bahwa doa kita dikabulkan. Maka dari itu, ketika mendapatkan mimpi baik, kita dianjurkan untuk bersyukur dan menceritakannya kepada orang yang kita percayai, dengan harapan mimpi itu bisa menjadi kenyataan.

Apa Itu Mimpi dalam Islam?

Dalam Islam, mimpi dibagi menjadi tiga kategori. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Rasulullah SAW menyebutkan bahwa mimpi bisa berasal dari Allah SWT, setan, atau sekadar pantulan dari pikiran kita sendiri.

“Mimpi itu ada tiga: Mimpi yang baik yang datang dari Allah, mimpi yang buruk yang datang dari setan, dan mimpi yang merupakan hasil dari apa yang dipikirkan seseorang.” (H.R Bukhari dan Muslim).

Biasanya, mimpi yang datang dari Allah SWT membawa kabar baik dan dikenal sebagai ru’ya shalihah, atau mimpi yang benar. Sebaliknya, mimpi buruk yang mengganggu bisa jadi berasal dari setan, sementara mimpi biasa hanyalah cerminan dari apa yang kita pikirkan sebelum tidur.

Contoh mimpi dari Allah SWT sering kali berupa petunjuk atau tanda positif. Allah SWT juga menggambarkan mimpi sebagai salah satu bentuk komunikasi, seperti kisah Nabi Yusuf AS yang menerima mimpi sebagai isyarat dari Allah SWT.

Maysir Dalam Al-Qur'an

Istilah maysir disebutkan dalam Surah Al-Baqarah ayat 219.

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَ ..

Arab Latin: Yas`alụnaka 'anil-khamri wal-maisir, qul fīhimā iṡmung kabīruw wa manafi'u lin-nāsi wa iṡmuhumā akbaru min-naf'ihimā

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya."

Sebagaimana ayat di atas, Allah menyatakan bahwa judi (maysir) merupakan dosa besar karena memiliki bahaya dan mudarat yang jauh lebih banyak dibanding manfaatnya. Ayat tersebut juga sebagai landasan hukum judi yaitu haram.

Mudarat yang ditimbulkan seperti kejahatan dan kerusakan harta serta agama seseorang. Manfaat yang dihasilkan tak lain bersifat duniawi, yakni berupa materi atau harta yang dapat diperoleh tanpa bersusah payah.

Firman Allah lainnya, yaitu Surah Al-Maidah ayat 90-91.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ

Arab Latin: Yā ayyuhallażīna āmanū innamal-khamru wal-maisiru wal-anṣābu wal-azlāmu rijsum min 'amalisy-syaiṭāni fajtanibụhu la'allakum tufliḥụn Innamā yurīdusy-syaiṭānu ay yụqi'a bainakumul-'adāwata wal-bagḍā`a fil-khamri wal-maisiri wa yaṣuddakum 'an żikrillāhi wa 'aniṣ-ṣalāti fa hal antum muntahụn

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?

Mengutip buku Fiqih Sunnah oleh Sayyid Sabiq, Allah menyejajarkan larangan dan pengharaman maysir dengan khamar pada Al-Qur'an. Sehingga jelas bahwa judi haram dan dilarang oleh Allah.

Surah Al-Maidah ayat 90-91 menjelaskan bahwa maysir adalah perbuatan setan dengan tujuan menggoda orang mukmin agar bisa berpaling dari Allah, dan meninggalkan ibadah yang diperintah-Nya.

Setan juga membisikan judi terhadap orang beriman dengan memperindahnya sehingga tergoda dan terciptalah permusuhan serta kebencian di antara mereka.

Belanja menggunakan sistem pembayaran paylater kini tengah menjadi tren yang berkembang di masyarakat. Perkembangan teknologi digital kian menawarkan berbagai kemudahan, termasuk dalam transaksi jual beli yang pembayarannya bisa dilakukan di waktu berbeda.

Pembayaran lewat paylater memungkinkan seseorang untuk belanja sekarang, lalu melakukan pembayaran di kemudian hari. Melalui metode pembayaran ini, barang yang dibeli bisa dibayar setelah barang diterima atau dengan tenggang waktu tertentu.

Bahkan, pembayaran paylater bisa dibayarkan dengan sistem angsuran. Syarat pengajuannya pun sangat mudah, prosesnya cepat, dan tidak terlalu ribet sehingga banyak orang yang tertarik menggunakannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akan tetapi, sebagai muslim hendaknya perlu mengetahui hukum bertransaksi atau belanja pakai paylater dalam Islam. Apakah halal atau haram?

Mimpi Sebagai Peringatan

Namun, tidak semua mimpi membawa pesan yang menyenangkan. Beberapa mimpi bisa menjadi peringatan dari Allah SWT untuk memperbaiki diri atau menghindari keburukan. Dalam Islam, mimpi buruk bisa jadi merupakan isyarat agar kita bermuhasabah atau introspeksi diri.

Mimpi buruk yang mengundang rasa takut bisa menjadi cara Allah SWT mengingatkan kita untuk segera memperbaiki perilaku atau menghentikan sesuatu yang salah dalam hidup kita. Rasulullah SAW bersabda:

“Jika salah seorang dari kalian bermimpi buruk, maka hendaklah ia berlindung kepada Allah dari keburukan mimpi tersebut, dan janganlah ia menceritakannya kepada orang lain.” (HR. Muslim).

Itulah tadi pembahasan tentang mimpi dalam perspektif Islam, Jadi, mimpi memiliki makna yang mendalam, bisa menjadi pertanda baik yang membawa kebahagiaan atau peringatan untuk introspeksi diri.

Maka dari itu, sebagai seorang Muslim, penting untuk menghadapi setiap mimpi dengan doa dan tawakal kepada Allah SWT. Nah, sekian artikel kali ini. Yuk, ikuti informasi seputar Islam lainnya bersama kami di Rumah Zakat.

Perasaan kamu tentang artikel ini ?

Judi atau maysir dalam bahasa Arab adalah permainan yang sangat disukai kaum jahiliyah sebelum datangnya Nabi Muhammad SAW. Mereka berjudi dengan cara bertaruh dan lotre.

Sebagian orang yang tidak ikut berjudi pada zaman jahiliyah dijuluki dengan nama barm. Barm dipandang kikir dan rendah oleh masyarakat mereka. Bahkan orang yang menikah dengan barm juga dinilai hina.

Melansir buku Fikih Jinayat oleh Ali Geno Berutu, maysir adalah segala permainan yang mengandung unsur taruhan (harta atau materi) dimana pihak yang menang mendapatkan harta atau materi dari pihak yang kalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusuf Qardlawy dalam kitabnya al-Halal wal-Haram fil-Islam memberi definisi dari kata maysir yakni setiap permainan yang mengandung taruhan.

Muhammad Ayub dalam buku Perbankan Syariah oleh Sutan Remy Sjahdeini, menyatakan bahwa maysir maupun qimar merupakan permainan untung-untungan. Maksudnya, maysir adalah perjudian.

Hukum Transaksi Menggunakan Paylater dalam Islam

Dilansir dari situs resmi LPPOM MUI, Jumat (11/8/2023), Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengeluarkan fatwa secara khusus terkait dengan fitur paylater online. Namun, berdasarkan Ijtima Ulama Tahun 2021, Komisi Fatwa MUI telah memutuskan bahwa pinjaman yang berbasis riba hukumnya haram.

Ketua MUI bidang Fatwa, Prof. Dr. Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumnya haram meski dilakukan atas dasar kerelaan.

Terlebih, banyak kasus yang menunjukkan sikap, perilaku, dan tindakan perusahaan penyedia pinjaman online (pinjol) juga sangat tidak etis terhadap nasabahnya. Bahkan, ada yang cenderung bersikap kasar terhadap nasabah yang dianggap menunggak angsuran hingga beberapa waktu.

Seperti yang telah terjadi, ada penyedia pinjol yang mempermalukan klien atau nasabahnya dengan menyebarkan data pribadi utang dan tunggakannya kepada publik melalui media sosial yang dimiliki klien.

Selain itu, banyak terjadi penyedia pinjol mengirimkan juru tagih yang berpenampilan sangar serta bersikap kasar dengan gaya preman, meneror, dan mengancam klien. Hal ini tentunya dapat berdampak lebih lanjut atau menimbulkan keresahan di masyarakat.

Diharamkannya hukum tersebut tidak hanya berlaku pada pinjol saja, tetapi juga pada seluruh layanan pinjaman baik secara offline maupun online.

Mengacu pada syariat Islam, hakikatnya aktivitas pinjam-meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru', yaitu bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong, bukan hanya untuk tujuan komersial atau sumbangan.

Sementara itu, seluruh aktivitas layanan pinjaman, baik offline maupun online, hukumnya menjadi halal apabila dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Sebagai muslim, alangkah lebih baik jika kita mampu meminjamkan uang kepada orang yang benar-benar membutuhkan agar mereka tidak terjerat pinjaman online.

Dengan memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi orang yang mengalami kesulitan, termasuk perbuatan dianjurkan dalam Islam atau disebut mustahab.