Razia Tambang
Razia Peti di Bungo, Polisi Dapat Pesan Makian dari Penambang
Polres Bungo melakukan razia penambangan emas tanpa izin (Peti) di Sungai Telang. Saat penertiban, ada pesan makian yang ditulis di papan kayu oleh penambang.
TOBOALI, LASPELA – Divisi Pam Aset PT Timah dan tim gabungan melakukan razia kegiatan penambangan ilegal di laut Suka Damai amai dan sekitarnya, Toboali, Bangka Selatan, Kamis (5/12/2024) kemarin.
Alhasil, dari ratusan aktivitas penambangan PIP di laut itu, timgab dari Polres, Kodim dan Pos Lanal hanya mengamankan 1 unit PIP ilegal jenis yang beroperasi tanpa izin di wilayah izin usaha penambangan (WIUP) PT. Timah Tbk itu.
Pengamanan terhadap satu unit PIP Tower di WIUP PT Timah Tbk, Suka Damai Payak Ubi Toboali tersebut telah dipindahkan ke tepi pantai untuk pengamanan lebih lanjut.
Kadiv Pam PT Timah, Gatot, menyebutkan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena ponton beroperasi tanpa Surat Perintah Kerja (SPK) yang resmi.
“Ponton ini bekerja tanpa izin resmi di WIUP PT Timah, sehingga harus kami amankan. Barang bukti dan pemiliknya telah diserahkan ke Sat Polairud Polres Basel untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kadiv Pam PT Timah, Gatot di lokasi, Kamis (5/12/2024) petang.
Gatot menegaskan bahwa pihaknya akan rutin melakukan penertiban untuk tambang yang bekerja di wilayah WIUP PT. Timah Tbk untuk memastikan agar tidak ada aktivitas tambang ilegal di wilayah operasional PT. Timah Tbk.
“Penertiban ini akan terus dilakukan setiap dua atau tiga hari sekali. Jika ditemukan pelanggaran serupa, kami tidak akan segan menindak,” tegasnya.
“Pemilik ponton saat ini telah diamankan di Polres Basel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. PT. Timah Tbk akan berkomitmen bekerja sama dengan pihak berwenang dalam menjaga wilayah operasi dari tambang ilegal demi mendukung tata kelola pertambangan yang lebih baik,” tutup Gatot. (pra)
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tambang ilegal di kawasan Merbuk, Kenari dan Pungguk yang berlokasi di Kecamatan Koba kembali dirazia oleh tim penegak hukum gabungan Kabupaten Bangka Tengah ( Bateng ), Sabtu (12/10/2024).
Di kawasan yang sudah kali ketiga dilakukan penertiban tersebut tampak ratusan ponton masih terparkir, bahkan beberapa di antaranya ada yang beraktivitas.
Namun, setelah diberikan imbauan oleh Tim Gabungan akhirnya para penambang tersebut melakukan pembongkaran ponton secara mandiri.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan, sementara waktu penambang berproses melakukan pembongkaran ponton secara mandiri.
"Sejak tadi pagi, kita kembali bersinergi dengan stakeholder terkait, termasuk PT Timah dan Forkopimda melakukan penertiban di lokasi tambang ilegal kawasan Merbuk, Kenari dan Pungguk," katanya, Sabtu (12/10/2024).
Polres Bangka Tengah menegaskan, razia tersebut menjadi yang terakhir kali dilakukan oleh pihaknya, sebab selanjutnya akan langsung ditindak secara hukum.
Sejauh ini, Polres Bangka Tengah masih memberikan kesempatan bagi para penambang ilegal melakukan pembongkaran mandiri sampai dengan hari Minggu (13/10/2024).
"Kita beri waktu pembongkaran ponton hingga semuanya selesai dibongkar dan sampai malam kita akan bertahan di sini," katanya.
Jika sampai dengan Hari Minggu (13/10/2024) ponton-ponton ilegal tersebut belum dibongkar otomatis pihak kepolisian akan melakukan tindakan terukur seperti pembongkaran paksa.
Dari kegiatan razia tersebut Polres Bangka Tengah belum melakukan penahanan terhadap siapa pun karena masih melakukan upaya persuasif.
"Karena ponton dan alat tambang milik penambang memiliki nilai material, ada harganya. Jadi berikan kesempatan membongkar sendiri, sedangkan bagi yang membandel kita berikan upaya tegas," katanya.
Kapolres Bangka Tengah mengimbau, agar para penambang tidak lagi membandel, karena status wilayah Merbuk dan sekitar harus WO terlebih dahulu, artinya tidak ada aktivitas atau kosong.
"Jadi mari sama-sama jaga area ini steril dari aktivitas tambang ilegal dan saya yakinkan kepada jajaran upaya serupa juga akan kita lakukan di tempat lainnya," katanya. (Bangkapos.com/Sepri Sumartono)
Dari 21 titik yang didatangi tim gabungan, terdapat ratusan lubang tambang yang diduga menjadi penyebab banjir bandang di Lebak Banten.
Petugas Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi dan petugas perlindungan Hutan Harapan melakukan razia tambunang ilegal.
Bisnis.com, JAKARTA - Suasana kolam penampungan minyak ilegal yang ditinggalkan pekerja saat razia yang dilakukan petugas Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi dan petugas perlindungan Hutan Harapan di Hutan Harapan, Bayung Lencir, Sumatra Selatan.
Razia yang diduga bocor tersebut hanya menemukan 40 lebih sumur minyak yang masih beroperasi namun ditinggalkan pekerja, sementara pihak Hutan Harapan menyebutkan 300 hektare lebih lahan di wilayah itu telah beralih fungsi menjadi kawasan pertambangan minyak ilegal yang diperkirakan telah berlangsung sejak 2022.
Jaksa menghadirkan Sekretariat Divisi Pengamanan PT Timah Tbk, Sumadi, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun. Sumadi mengatakan operasi gabungan untuk menindak penambangan ilegal sering bocor dan hanya tersisa alat saat petugas tiba.
Sumadi menjadi saksi dalam sidang dengan terdkwa mantan Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Suranto Wibowo, mantan Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Amir Syahbana, dan eks Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Rusbani di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2024). Mulanya, Sumadi mengatakan PT Timah meminta pendampingan pengamanan terkait penambangan ilegal ke aparat penegak hukum (APH).
"Pendampingan APH. Terkait apa itu?" tanya kuasa hukum Amir Syahbana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait tambang-tambang ilegal," jawab Sumadi.
Sumadi mengatakan informasi operasi gabungan untuk menindak penambang ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah kerap bocor. Dia mengatakan hanya tersisa alat penambangan di lokasi saat petugas tiba.
"Pernah nggak saudara saksi mengetahui ada penindakan gabungan atau terpisah?" tanya kuasa hukum Amir Syahbana.
"Ada gabungan, Pak, gabungan ada. Pas gabungan kita ya seringnya bocor," jawab Sumadi.
"Sering bocor, maksud bocor itu apa?" tanya kuasa hukum Amir Syahbana.
"Pas kita ke lokasi ya tinggal hanya alat-alatnya aja," jawab Sumadi.
"Maksudnya bocor itu informasinya?" tanya kuasa hukum Amir Syahbana.
"Informasinya," jawab Sumadi.
"Nah itu sering terjadi atau seperti apa?" tanya kuasa Amir Syahbana.
"Sering Pak. Kalau kita minta pendampingan gabungan itu sering," jawab Sumadi.
Dia mengatakan bocornya informasi adanya operasi gabungan itu terjadi pada tahun 2022. Namun, dia mengaku tak tahu terkait operasi di tahun sebelumnya karena baru bergabung ke PT Timah pada Agustus 2021.
"Sebelum sebelumnya tidak ada?" tanya kuasa hukum Amir Syahbana.
"Saya kurang tahu, karena saya baru bergabung di Agustus 2021," jawab Sumadi.
Sebelumnya, Suranto Wibowo, Amir Syahbana, dan Rusbani didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 300 triliun. Jaksa menilai Suranto dkk telah melakukan kerja sama pengelolaan Timah dengan pihak swasta secara tidak sah atau ilegal.
"Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI)," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7).
Jaksa mengatakan Suranto selaku Kadis ESDM Babel saat itu menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) periode 2015-2019 ilegal terhadap 5 (lima) smelter. Adapun 5 perusahaan itu adalah PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya, CV Venus Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, PT Sariwiguna Binasentosa beserta perusahaan afiliasinya, PT Stanindo Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, dan PT Tinindo Internusa beserta perusahaan afiliasinya.
"Yang dengan RKAB tersebut seharusnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penambangan di wilayah IUP masing-masing perusahaan smelter dan afiliasinya, akan tetapi RKAB tersebut juga digunakan sebagai legalisasi untuk pengambilan dan mengelola bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah, Tbk," ungkap jaksa.
Setelah itu, Suranto tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang izin usaha jasa pertambangan (IUJP) yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk periode 2015-2019. Akibatnya, pihak swasta yang bekerja sama dengan PT Timah leluasa melakukan penambangan secara ilegal dan melakukan transaksi jual beli bijih timah.
"Yang mengakibatkan tidak terlaksananya tata kelola pengusahaan pertambangan yang baik sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung karena pada kenyataannya RKAB yang telah disetujui tersebut hanya formalitas untuk mengakomodir pengambilan dan pengelolaan bijih timah secara ilegal dari wilayah IUP PT Timah, Tbk," ujarnya.
TROPEDO.ID — Tim gabungan yang terdiri dari BID PAM PT Timah, WAS PIP PT Timah, SatPolairud Polres Bangka Selatan, dan Ditpamobvit Polda Bangka Belitung, melakukan patroli intensif di wilayah perairan Sukadamai, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Kegiatan ini bertujuan memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha tambang pasir timah ilegal yang beroperasi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah Tbk.
Menurut pantauan di lapangan, beberapa waktu terakhir SatPolairud Polres Bangka Selatan bersama tim BID PAM PT Timah telah gencar menindak aktivitas pertambangan liar di wilayah tersebut. Salah satu hasil dari operasi ini adalah penangkapan sebuah ponton isap produksi (PIP) yang kini telah berujung pada penetapan tersangka.
Sebagai langkah preventif untuk mencegah tindakan serupa, tim gabungan kembali menyampaikan himbauan kepada para penambang ilegal agar segera melengkapi dokumen legalitas yang diwajibkan.
“Kegiatan hari ini seperti biasanya melibatkan patroli rutin di wilayah IUP. Kami bersama personil gabungan menyampaikan himbauan agar penambang segera melengkapi administrasi legalitas berupa Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) ke pihak PT Timah melalui mitra CV yang ditunjuk,” ujar IPTU Mulya Reynaldi, Kepala Satuan SatPolairud Polres Bangka Selatan.
Kegiatan yang dipimpin oleh KBO SatPolairud Polres Bangka Selatan, IPDA Reno Iskandar, ini bertujuan menciptakan ketertiban dan memastikan aktivitas tambang di wilayah IUP PT Timah berjalan sesuai aturan hukum.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dan pihak terkait untuk memberantas tambang ilegal yang kerap merugikan negara dan lingkungan. Para pelaku tambang diharapkan mematuhi aturan yang berlaku agar tidak menghadapi konsekuensi hukum di kemudian hari.
Dengan adanya pengawasan yang terus diperketat, diharapkan aktivitas tambang timah di Bangka Selatan dapat berjalan lebih tertib dan mendukung pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan. ***